RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disetujui jadi UU
Selasa, 09 Juli 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi Undang-Undang (UU). UU itu nantinya diharapkan dapat menekan pembalakan liar di Indonesia "Untuk pemberantasan dan meminimalisir perusakan hutan itu, awalnya RUU Ini merupakan inisiatif pemerintah di tahun 2006 dengan judul RUU Pemberantasan Pembalakan Liar. Pada Desember 2010 RUU tersebut diajukan oleh DPR sebagai inisiatif Dewan hingga disahkan hari ini," ungkap Firman saat melaporkan pendapat Komisi IV terkait RUU tersebut di hadapan paripurna DPR.
"Karena semua fraksi di DPR sudah dalam satu posisi, maka saya menyatakan Paripurna DPR menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi Undang-Undang," kata Pramono saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/7).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo yang membidangi kehutanan menyatakan, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari tiga negara di dunia yang memiliki hutan tropis terluas dengan sumber keanekaragaman hayati baik flora dan fauna. Menurutnya, kawasan hutan Indonesia mencapai 133,4 juta hektar.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan
BERITA TERKAIT
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- DPR: Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN
- Legislator DKI Mengapresiasi Gerak Cepat PAM Jaya Bantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Pemerintah Tidak Membatasi Akses Medsos, Tetapi Mengerem Anak Punya Akun
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?