Gantikan Nanan, Oegroseno jadi Wakapolri
Rabu, 31 Juli 2013 – 07:08 WIB
JAKARTA - Teka-teki siapa pengganti Wakapolri Komjen Nanan Soekarna akhirnya terjawab. Sesuai prediksi pengamat, penggantinya adalah Kabaharkam Komjen Oegroseno. Namun, pihak Mabes Polri masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pergantian tersebut meskipun besok (1/8) Nanan sudah menyandang gelar purnawirawan polisi.
Informasi di internal Mabes Polri menyebutkan jika Oegroseno bakal menggantikan Nanan dan serah terima jabatan akan dilakukan paling lambat Jumat (2/8). Sebab, setelahnya akan ada libur panjang Idul Fitri. Saat itu, polisi bakal disibukkan dengan pengamanan dalam operasi ketupat. Sedangkan jika sertijab dilakukan setelah operasi ketupat, posisi wakapolri akan lowong cukup lama dan itu tidak baik untuk kepolisian.
Baca Juga:
Oegroseno merupakan polisi dengan karir yang cukup cemerlang. Dia pernah memegang beberapa jabatan penting dalam durasi waktu cukup lama. Misalnya Kapolda Sulteng pada 2005. Dia menjabat selama 17 bulan di kawasan konflik tersebut. Oegroseno juga sempat menjadi kadivpropam Mabes Polri dan kemudian bergeser menjadi Kapolda Sumut.
Oegro lalu ditarik kembali ke Mabes Polri menjadi Kalemdikpol selama setahun, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kabaharkam. Karirnya selama menjabat Kapolda Sumut membuat dua penulis membuatkan dia biografi berjudul Pengabdian Polisi Tak Kenal Lelah. Buku tersebut diluncurkan pada 2011.
JAKARTA - Teka-teki siapa pengganti Wakapolri Komjen Nanan Soekarna akhirnya terjawab. Sesuai prediksi pengamat, penggantinya adalah Kabaharkam Komjen
BERITA TERKAIT
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana