Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS
Rencana Pelimpahan ke Sekda Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi draf rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Pada draf awal, wewenang kepala daerah untuk mengangkat dan memutasi dipangkas. Tetapi setelah dikoreksi, wewenang itu tetap dipertahankan dengan sedikit pembaruan sistem.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, memang benar awalnya muncul wacana bahwa wewenang pengangkatan dan mutasi PNS oleh kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya wewenang itu dilimpahkan kepada sekretaris daerah (sekda) provinsi, kabupaten, atau kota.
Namun pada akhirnya keputusan ekstrim itu tidak dilanjutkan oleh pemerintah. Eko menuturkan pemerintah memilih jalan kompromi dengan tetap memberi kuasa kepada kepala daerah untuk merotasi jajarannya. "Jika diserahkan full ke sekda, kami khawatir akan ada matahari kembar," ujarnya kemarin.
Meskipun wewenang mengangkat dan memutasi PNS tetap diberikan kepada kepala daerah, Eko mengatakan tidak berjalan mutlak seperti saat ini. "Sekarang tampak seenaknya kepala daerah untuk mengangkat atau memberhentikan PNS dari jabatannya. Sehingga ada kesan tidak baik," ujar guru besar Universitas Indonesia (UI) itu.
Untuk itu Eko mengatakan pengangkatan pejabat baru oleh kepala daerah wajib diawali dengan seleksi terbuka. Dia mengatakan kepala daerah sama sekali tidak boleh ikut campur dalam seleksi terbuka pengisian jabatan itu. Seleksi ini menjadi tanggung jawab sekda dan tim seleksi independen.
Setelah melaksanakan rangkaian seleksi, Eko mengatakan tim menyodorkan minimal tiga kandidat pejabat ke kepala daerah. "Penyerahan hasil itu komplit dengan nilai ujiannya. Selanjutnya penetapan PNS yang menjadi pejabat tetap oleh kepala daerah," tandasnya.
Eko berharap dengan mekanisme baru ini tidak memantik gejolak di daerah. Sebelumnya ketika berhembus wacana pelimpahan wewenang pembina kepegawaian dari kepala daerah ke sekda, muncul gelombang penolakan dari kepala daerah. Padahal niat untuk pelimpahan wewenang itu positif. Yakni untuk menghindari politisasi pengisian jabawan atau mutasi pegawai di jajaran pemda.
JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi draf rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Pada draf awal, wewenang kepala daerah untuk
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian