Presiden Larang Perusahaan PHK Karyawan
Deadline Para Menteri Rumuskan Kebijakan Ekonomi
jpnn.com - JAKARTA--Masalah perekonomian dunia membawa dampak tersendiri pada kondisi ekonomi Indonesia. Terutama pelemahan nilai rupiah dan penurunan harga saham.
Melihat kondisi itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan perusahaan dalam negeri untuk tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja. Presiden menyakini, dampak masalah ekonomi dunia tidak sampai membawa dampak besar untuk Indonesia.
"Apapun tekanan yang dialami dunia usaha dan juga pemerintah, jangan sampai melakukan PHK. Sebab bila terjadi PHK, maka akan lebih sulit bagi rakyat kita dalam mencukupi kebutuhan sehari-harinya," ujar Presiden dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (21/8).
Sementara itu untuk merespon kondisi ekonomi dalam negeri saat ini Presiden memberikan waktu dua hari kepada kementerian dan otoritas terkait guna merumuskan paket kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Sembari menunggu kebijakan itu, Presiden meminta masyarakat khususnya pelaku pasar keuangan tidak perlu khawatir mengenai hal ini. Pemerintah, kata dia, akan berupaya penuh menerapkan solusi yang terbaik.
"Jumat pagi akan diputuskan dan diumumkan oleh kementerian teknis dan selanjutnya dijalankan," sambung Presiden.
Solusi yang akan dirumuskan jajaran kementerian berbentuk paket kebijakan dalam berbagai sektor. Sehingga diharapkan bukan hanya dapat menyembuhkan, tapi juga menjadi stamina penguat bagi stabilitas ekonomi Indonesia. (flo/jpnn)
JAKARTA--Masalah perekonomian dunia membawa dampak tersendiri pada kondisi ekonomi Indonesia. Terutama pelemahan nilai rupiah dan penurunan harga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?