Melihat Sisi Positif Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
jpnn.com - JAKARTA - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat, infak dan sedekah menuai penilaian beragam.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Raihan Iskandar mengaku tidak mempersoalkan bila ada daerah yang membuat kebijakan seperti yang dilakukan oleh Walikota Kendari. Hanya saja pengelolaannya yang harus diperhatikan.
Dikatakan Raihan, zakat itu ada beberapa macam, ada zakat fitrah bulan Ramadhan, ada zakat mal, ada zakat profesi. "Zakat profesi itu kalau penghasilan setiap bulan sudah mencapai nishabnya, kena potong juga 2,5 persen. Mungkin zakat ini yang dimaksud Walikota itu zakat profesi," katanya dikonfirmasi, Sabtu (21/9) malam.
Nah, yang perlu diyakini, kata Raihan, bahwa zakat itu merupakan pembersihan terhadap harta yang telah diperoleh seseorang. Bila keyakinan itu yang dimiliki oleh PNS di Kendari, maka Insya Allah harta mereka akan berkah.
Sekarang yang perlu dilihat itu pengelolaannya. Tapi kita yakin Baznas setempat bisa mempertanggungjawabkan pengelolaannya. Yang penting sekarang semangat berbaginya yang perlu dimaknai, bahwa zakat yang dikeluarkan bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu," jelasnya.
Keberadaan Perda itu menurut Raihan harus dimaknai dari sisi positif. Harus dimaknai bahwa Perda zakat itu bisa membangun semangat berbagi di tengah masyarakat, terutama para PNS di Kendari. Karena harta yang mereka keluarkan dalam bentuk zakat akan sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.
Kalau ada penolakan dari sejumlah PNS di sana, Raihan melihatnya sebagai tantangan bagi Pemda Kota Kendari dan ulama setempat. "Barangkali sosialisasinya belum sempurna. Ada baiknya Pemda, Baznas setempat dibantu dai dan ulama mengoptimalkan sosialisasi, sampaikan tujuan dari Perda itu," tandanya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC