Tegaskan Tender di SKK Migas Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi di SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo, menampik adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender minyak dan kondensat di institusi pengganti BP Migas itu. Agoes yang kini berstatus nonaktif dari posisi kepala divisi itu menegaskan, tender yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sesuai dengan prosedur," kata Agoes di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10), usai menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski begitu, Agoes enggan berkomentar perihal peranannya yang diduga ikut bertemu dengan beberapa pihak terkait pengurusan proses tender. Ia menyatakan, semua yang diketahuinya dalam kasus itu sudah disampaikan kepada penyidik.
"Sudah saya sampaikan semua kepada penyidik. Saya enggak bisa cerita banyak, tapi itu tadi bahwa kita hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan SOP," kata Agus.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, penyidik terus mendalami kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. "Pengembangannya kepada pemberi atau penerima lain," kata Johan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas nonaktif, Popi Ahmad Nafis menyatakan, ada permainan untuk mengatur tender di BP Migas. Ia pun menyatakan PT Trafigura Pte Ltd merupakan pesaing PT Kernel Oil Pte Ltd dalam lelang minyak mentah dan kondensat di BP Migas saat masih dipimpin R. Priyono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi di SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo, menampik adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender minyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi