Rekrutmen Guru Berbeda Dengan PNS Umum
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak kunjung menyelesaikan draft revisi peraturan pemerintah tentang guru dan dosen. Di tengah revisi, muncul wacana perubahan sistem rekrutmen guru PNS. Mekanisme rekrutmen guru PNS dibedakan dengan PNS umum.
Wacana pembedaan sistem rekrutmen PNS guru dan non-guru itu muncul karena sistem yang berjalan saat ini tidak tepat. Guru dianggap sebuah profesi yang menuntut penjaringan yang berbeda dengan PNS pada umumnya. Dengan sistem rekrutmen yang tidak pas, berakibat kualitas guru PNS tidak merata.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan jika sistem rekrutmen guru PNS tidak diubah, maka sampai kapanpun kualitas guru sama seperti saat ini. ’’Saya ini bicara pada konteks guru PNS. Harus ada terobosan,’’ ujarnya. Bukan untuk guru swasta yang dijadikan penambal kekurangan guru di daerah-daerah.
Hamid mengatakan sistem rekrutmen guru PNS tidak bisa sesederhana seperti sekarang. Yakni calon guru mendaftar ujian CPNS baru, lolos seleksi tulis, lalu ditetapkan menjadi kandidat PNS baru.
Dia menuturkan rekrutmen guru PNS harus disiapkan sejak dari perguruan tinggi atau perkuliahan. Hamid mengatakan pada jenjang akhir perkuliahan, instansi yang membutuhkan guru sudah harus mengorder ke pihak kampus.
Selanjutnya kampus harus menyiapkan mahasiswa unggulannya untuk sign in (mendaftar) menjadi calon guru. Setelah nama-nama kandidatnya komplit, mahasiswa jenjang akhir itu langsung digembleng untuk menjadi guru profesional melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
’’Sesuai dengan aturannya, calon guru itu dikarantina atau diasramakan,’’ jelas dia. Dengan sistem penjaringan guru PNS yang ’’tertutup’’ itu, diyakini bisa efektif untuk menjaring guru-guru yang kompeten. Jika sistem ini berjalan, pihak kampus harus benar-benar melakukan saringan mahasiswa calon gurunya dengan baik.
Hamid menuturkan saat ini jumlah mahasiswa di fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) membludak. Pemicunya adalah profesi guru saat ini bisa mendapatkan penghasilan yang menggiurkan. Selain gaji pokok dan tunjangan umum sebagai PNS, guru juga mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak kunjung menyelesaikan draft revisi peraturan pemerintah tentang guru dan
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Lapor ke Bosnya di Amerika, CEO UIPM Siap Tempuh Jalur Hukum
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Peduli Pemerataan Pendidikan, Puyo Gelar Kampanye Bangun Sekolah di NTT
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?