Hanya Umumkan Nilai Tes CPNS, Penentu Kelulusan PPK
jpnn.com - JAKARTA - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan lah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.
Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah. Untuk daerah, PPK adalah gubernur, bupati, dan walikota.
"Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya," demikian keterangan resmi Humas BKN.
BKN juga mengingatkan para pelamar CPNS untuk terus mewaspadai berbagai bentuk upaya penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS. (sam/jpnn)
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN
JAKARTA - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak