Presiden pun Ikut BPJS

Presiden pun Ikut BPJS
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com - JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi bergulir sejak 1 Januari 2014 lalu. Program ini dianggap sebagai salah satu hutang pemerintah kepada rakyat yang akhirnya terbayar, yaitu pemberian jaminan kesehatan secara nasional dan menyeluruh.

Dengan iuran murah dalam program JKN, pemerintah menjanjikan masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal dan menjangkau pembayaran semua perawatan jenis penyakit berat dengan tarif tinggi, atas dasar azas gotong-royong. Yang sehat membantu yang sakit. Semua warga negara pun diwajibkan menjadi peserta JKN.

Dua minggu berlaku, program JKN ini mendapat respon yang bervariatif dari masyarakat. Sebagian menyambut baik dengan langsung mendaftarkan diri sebagai peserta, sementara sisanya mengaku masih bingung dengan pendaftaran dan keuntungan fasilitas yang didapat. Belum lagi, kekhawatiran masyarakat menengah ke bawah yang sangsi mendapat pelayanan lebih baik dari rumah sakit setelah adanya program ini.

Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun berupaya mengikis kekhawatiran itu. "Semua penyakit ditanggung. Tentunya sesuai indikasi medis dan prosedur. Kecuali untuk penyakit karena kosmetik, bencana alam dan percobaan bunuh diri," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Nathalia Laurens dan M Fathra Nazrul dari JPNN.

Fahmi menegaskan, tidak ada pengkotak-kotakan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Meski kelas dan iuran yang dibayarkan para peserta berbeda-beda, pelayanan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tetap sama. Hanya ruang kelasnya yang berbeda.

Untuk masyarakat miskin yang belum terintegrasi masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS Kesehatan sudah membuka pintu setiap 6 bulan sekali meneripa update data terbaru dari Kementerian Sosial. Dengan demikian, nantinya masyarakat tidak mampu tetap mendapat pelayanan kesehatan biaya negara.

Pelayanan kesehatan di JKN diberikan dengan mengikuti prosedur rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Primer sesuai tertera di kartu kepesertaan yang meliputi puskesmas, dokter keluarga, dokter gigi keluarga, atau klinik swasta.

Jika membutuhkan tindakan medis lanjutan, maka dirujuk ke Faskes Skunder yaitu  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan ke spesialis dan sub-spesialis di rumah sakit, termasuk pelayanan laboratorium atau rawat inap. Prosedur rawat jalan dan rujukan tidak berlaku apabila keadaan emergency.

JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi bergulir sejak 1 Januari 2014 lalu. Program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News