Berdalih Jual Sabu untuk Biaya Kuliah
jpnn.com - SAMARINDA-Dian Sandi Utama (22), mahasiswa semester 7, Fakultas Ekonomi, Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, ini harus melanjutkan “pendidikannya” di dalam sel.
Bagaimana tidak, pada Jumat (24/1) lalu, dia diciduk Unit Resintelmob Polda Kaltim, Detasemen B Pelopor, saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, sekira pukul 21.30 Wita.
Dari tangannya, petugas menyita 1 poket sabu-sabu seberat 0,75 gram, 1 motor Suzuki Letz merah hitam dengan nopol KT 4388 IC, dan dua handphone merek Venera dan Samsung.
Informasi yang dihimpun Kaltim Post (grup JPNN), penangkapannya memang sudah direncanakan. Pria kelahiran Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) ini diduga sudah lama menjadi kaki tangan pengedar narkoba kelas kakap di Balikpapan.
Sabu-sabu yang diedarkan di Samarinda pun asalnya dari Balikpapan. Penyelidikan kemudian dilakukan selama tiga hari dan diperoleh informasi bila Dian indekos di Jalan Pangeran Antasari.
Tak ingin target lolos, polisi langsung bergerak ke lokasi. Polisi sudah mengawasi tempat tersebut dari sore. Sekitar 3 jam menunggu, gelagat Dian mulai nampak. Kala itu, Dian tak menyadari polisi sudah menyamar dan berkeliaran di sekitar indekosnya.
Sejam sebelumnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sudah membuat kesepakatan melakukan transaksi di luar Gang 2. Tepatnya di depan SPBU di kawasan Antasari.
"Kami langsung menghubungi tersangka (Dian) via HP (telepon genggam). Dia setuju untuk melakukan transaksi," ucap Komandan Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melalui Kanit Resintelmob Ipda Jatmiko kemarin (25/1).
SAMARINDA-Dian Sandi Utama (22), mahasiswa semester 7, Fakultas Ekonomi, Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, ini harus melanjutkan “pendidikannya”
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami