Putri Sultan Cirebon Nikahi Pemuda Biasa

jpnn.com - CIREBON- Nuansa putih menyelimuti Bangsal Prabayaksa, Keraton Kasepuhan Cirebon, tempat dimana Muhammad Akbar SIp mengucap janji suci menikahi Ratu Raja Siti Fatimah Nurhayani Natadiningrat SIKom, putri kedua Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat SE dan RAS Isye Natadiningrat, Kamis (13/3).
Tepat pukul 14.00 WIB, janji suci itu diucapkan. Wajah Akbar terlihat tegang. Dengan Bahasa Cirebon halus (bebasan), ijab yang diucapkan Sultan Sepuh dijawab dengan qobul yang lugas dan tegas oleh Akbar. Saat acara sakral itu, Akbar juga terlihat menitikkan air mata.
Ditemui usai akad nikah, pasangan suami istri ini mengaku bahagia. Diakui Akbar, saat mengucapkan qobul, dirinya merasa terharu.
"Terharu campur bahagia, campur aduk rasanya," ungkap putra dari H Sudirman dan Hj Yeti Maryeti itu.
Selain seperangkat alat shalat sebagai mas kawin, ada koin uang 3 dinar dan 41 gram emas yang diberikan Akbar untuk Siti Fatimah. Pemilihan dinar sebagai mas kawin diakui Akbar untuk mengikuti sunnah Rasul.
Sama halnya dengan yang dialami Akbar, Siti Fatimah pun mengaku terharu saat menjalani prosesi akad nikah. "Sedih, terharu, tapi seneng sekarang saya sudah punya suami," ungkap wanita yang akrab disapa Ratu Putri.
Ditanya soal momongan, Ratu Putri menginginkan tiga orang anak. Namun, keduanya berserah diri kepada Allah SWT soal jumlah momongan.
"Pengennya sih 3, tapi apa dikasihnya aja. Nggak nunda-nunda kok," kata Ratu.
CIREBON- Nuansa putih menyelimuti Bangsal Prabayaksa, Keraton Kasepuhan Cirebon, tempat dimana Muhammad Akbar SIp mengucap janji suci menikahi Ratu
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN