Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan, hak eksklusif partai politik yang dijamin oleh konstitusi untuk memilih capres dan cawapres sebaiknya dicabut. Usulan tersebut menurut Irman penting diwacanakan setelah melihat perilaku parpol yang jualan elektabilitas dan popularitas capres-cawapres.
"Parpol diberi hak monopoli menentukan capres-cawapres. Mestinya hak itu digunakan secara benar dengan cara memilih capres-cawapres yang punya kapasitas dan kapabilitas. Tidak berdasarkan popularitas dan elektabilitas," kata Irmanputra Sidin, kepada wartawan, Selasa (1/4).
Hanya dengan cara mengutamakan kapasitas dan kapabilitas capres-cawapres itulah lanjut Irman, parpol dipaksa menyiapkan kadernya untuk jadi pemimpin melalui pertarungan pemilu atau pemilukada yang digelar sekali dalam 5 tahun.
Jika parpol dalam menetapkan capresnya hanya mengadalkan popularitas dan elektabilitas maka parpol tidak diperlukan. Sebab ujar Irman, popularitas dan elektabitas seseorang bisa eksis tanpa kehadiran parpol.
"Jika parpol tetap menggunakan popularias atau elektabilitas sebagai berhala penentuan capres, maka tidak perlu lagi ke depan memberikan hak eksklusif kepada parpol," sarannya.
Parpol dalam mengajukan capres seharusnya menyajikan orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang telah teruji minimal untuk parpol yang bersangkutan untuk kemudian disajikan dalam proses pemilu 5 tahunan.
"Kecenderungan saat ini, parpol membebek kepada calon yang popularitas dan elektabilitas tinggi. Bahkan terlihat ada sebagian parpol seperti mengemis kepada para calon yang popularitas dan elaktabilitasnya tinggi," ungkap Irman.
Irman menjelaskan, hak eksklusif parpol mengajukan capres-cawapres yang dijamin konstitusi itu hanya ada di Indonesia. Sayangnya, parpol yang sudah diberikan hak begitu besar tidak sanggup menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Kalau dibiarkan, kata Irman, bangsa ini hanya akan mendapatkan pemimpin yang artifisial atau pemimpin yang seolah-olah.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan, hak eksklusif partai politik yang dijamin oleh konstitusi untuk memilih capres dan
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus