PNS Sering Bolos Wajib Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - PNS bukan lagi profesi paling aman alias bebas dari pemecatan. Pasalnya, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap PNS berpeluang besar dipecat apabila berkinerja buruk.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, sebelum UU Pokok-pokok Kepegawaian direvisi menjadi UU ASN, posisi PNS sangat kuat. Setiap pimpinan instansi sangat sulit memecat PNS yang kinerjanya buruk. Kalaupun ada sanksi hanya berupa mutasi atau dinonjobkan.
"Bukan zamannya lagi PNS bisa kerja sesuka hati. Kalau kinerjanya jelek dan kompetensinya di bawah standar, setiap pimpinan intasi wajib memberhentikan PNS tersebut. Ini sesuai amanat UU ASN," kata Eko di kantornya, Rabu (2/4).
Sebelum memecatnya, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembinaan terlebih dahulu. Misalnya dengan memberikan kesempatan kepada setiap PNS untuk menambah kompetensinya lewat diklat atau pelatihan.
Jika langkah pembinaan sudah dilakukan, namun PNS-nya tetap rendah kemampuannya, PPK bisa melakukan pemberhentian. Ukuran kinera PNS, lanjut guru besar UI ini, tidak hanya dilihat dari kemampuan pegawai menyelesaikan tugasnya. Kehadiran PNS menjadi tolok ukur utama.
"Bagaimana bisa diukur kinerjanya kalau PNS-nya sering bolos. Kalau bolos otomatis tidak ada kinerja," ucapnya.
Di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan seorang pegawai yang dalam setahun bolos 50 hari akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini ikut diperkuat dengan adanya UU ASN.
"Jadi intinya kalau di UU Pokok-pokok Kepegawaian PNS-nya susah dipecat. Sebaliknya di UU ASN, PNS lebih mudah dipecat kalau berkinerja buruk," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - PNS bukan lagi profesi paling aman alias bebas dari pemecatan. Pasalnya, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap PNS berpeluang
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul