SPTJM Harga Mati untuk Pengangkatan CPNS dari Honorer K2

jpnn.com - JAKARTA - Permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) ditolak pemerintah. Alasan SPTJM tidak ada landasan hukumnya, juga dibantah BKN.
"Tidak bisa itu, para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN," tegas Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (14/5).
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.
"Jadi kalau kepala daerah yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada masalah dengan honorer K2-nya, seharusnya berani teken SPTJM-nya," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, SPTJM harus diteken oleh PPK dan tidak boleh diwakilkan. Jika kepala daerahnya terjerat kasus korupsi maka bisa teken oleh wakil kepala daerah.
"SPTJM hanya bisa diteken oleh kepala daerah, atau wakil kepala daerah atau pelaksana tugas. Kalau kepala daerahnya ada, wakil kepala daerah tidak boleh teken. Intinya SPTJM itu harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Lega, Kali Ini Ada Percepatan Pengangkatan
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah