MK Anulir Undang-Undang Koperasi
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah berpendapat undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (28/5).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama, dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Menurut Anggota Majelis Hakim Maria Farida Indrati, pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegaskan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.
"UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945," kata Hakim Maria saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Pada sisi lain, lanjut Maria, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong-royong.
"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi lagi," sambung Maria.
Pengujian UU 17/2012 ini sebelumnya diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati, Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah berpendapat undang-undang
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng