Berstatus CPNS Belum Tentu Jadi PNS
jpnn.com - JAKARTA - Pelamar umum maupun honorer tertinggal yang sudah menjadi CPNS jangan senang dulu. Pasalnya, status CPNS yang sudah disandang bukan jaminan bakal otomatis lolos menjadi PNS.
"Namanya baru CPNS, berarti masih calon. Jadi sewaktu-waktu bisa batal menjadi PNS," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto saat dihubungi, Minggu (15/6).
Selama masih berstatus CPNS, kata Tasdik, maka honorer maupun pelamar umum masih dalam tahap penilaian. Salah satunya dinilai dari tingkat kehadiran, ketaatan dalam menjalankan tugas, serta penilaian lainnya.
“Tenaga honorer itu semangatnya luar biasa saat belum menjadi CPNS. Begitu jadi CPNS dan PNS, semangat bekerjanya jadi luntur," sesalnya.
Karenanya, lanjut Tasdik, penilaian terhadap CPNS dari pelamar umum maupun honorer sama-sama ketat. Bila kinerjanya di bawah rata-rata, yang bersangkutan bisa dibatalkan menjadi PNS.
"Jangankan CPNS, yang sudah PNS saja bisa dipecat kalau tidak disiplin dan berkinerja buruk. Dengan adanya PP tentang Disiplin Pegawai, seluruh aparatur tanpa terkecuali harus meningkatkan kinerja. Sebab, di PP itu juga diatur tentang sanksi bagi aparatur," bebernya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pelamar umum maupun honorer tertinggal yang sudah menjadi CPNS jangan senang dulu. Pasalnya, status CPNS yang sudah disandang bukan jaminan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret