Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup
Berlaku Pula untuk Pembuat dan Penyulut Petasan
Sabtu, 28 Juni 2014 – 09:27 WIB

Menjelang Bulan Ramadhan disepanjang jalan HR Soebrantas ramai berdiri lapak penjual petasan dan kembang api.(Foto: cf2/said mufti/riau pos/JPNN.com
JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak main-main, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.
Jerat hukum itu disiapkan untuk memberikan efek jera kepada para pembuat, penjual, maupun orang yang menyulut petasan. Sebab, pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya. Bahan peledak sendiri penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahunnya. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih
BERITA TERKAIT
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan