Tersangka Mengelak Tidak Tahu Penyitaan Tabloid Obor Rakyat
jpnn.com - JAKARTA -- Dua tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (10/7). Keduanya, dicecar untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
"Sebelumnya itu kan dipanggil tapi kita belum hadir. Sebagai saksi kan sudah, sebagai tersangka baru hari ini karena kemarin kesibukan beliau (Setyardi dan Darmawan) mau pesta demokrasi," kata Hinca Panjaitan, Kuasa Hukum Setyardi dan Darmawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (10/7).
Hanya saja, Hinca ogah membeber materi pemeriksaan terhadap kedua kliennya. Yang jelas, kata dia, banyak pertanyaan yang diberikan penyidik kepada kliennya. "Hari ini melengkapi saja. Dan tadi sudah selesai semua, dianggap selesai pemeriksaan," katanya.
Hinca membantah jika Tabloid Obor Rakyat dituding untuk memfitnah. "Tidak ada. Ini semuanya hanya mengenai UU Pers yang tidak berbadan hukum. Itu saja," katanya.
Menurutnya, pertanyaan juga tidak ada yang mengarah kepada konten Tabloid Obor Rakyat. Semuanya hanya menyangkut pasal 18 UU Pers. "Hal-hal yang lain, yang teknis tanyakan penyidik," ungkapnya.
Dia mengaku tak tahu ada penyitaan puluhan ribu Tabloid Obor Rakyat oleh Penyidik Bareskrim Polri di Bandung, Jawa Barat. "Kami tidak tahu," kata Hinca. Darmawan pun mengaku tak tahu. "Saya Saya sendiri sebagai penulis sama, tidak tahu," tegasnya. Dia pun mengaku tak tahu saat ditanya Tabloid Obor Rakyat edisi keberapa yang disita itu. "Karena itukan dibungkus di karung dan kami tidak bisa membukanya, dan untuk apa juga kami membukannya," katanya.
Darmawan pun mengaku tak tahu apa yang ada di dalam karung itu. Pun demikian yang sudah tersebar. "Karena tugas saya adalah menuliskan, setelah selesai saya kirimkan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional