Kejagung Kejar Buron Kasus Bioremediasi Chevron

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mampu menangkap tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang masih buron. Karenanya, Kejagung terus memburu Alexiat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, R Widyo Pramono menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan anak buahnya untuk melacak keberadaan bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu.
"Direktur penuntutan sudah melaksanakan perintah saya untuk dikejar (terus Alexiat)," tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (11/7).
Namun, Widyo mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan perburuan Alexiat yang ditetapkan sebagai buronan awal 2014 lalu ini.
"Dalam proses, saya belum memantau perkembangan berikutnya," kata Widyo.
Alexiat sudah menjadi tersangka sejak 2013 silam. Namun, baru pada Februari 2014 kejaksaan mengumumkan masuknya nama Alexiat dalam daftar buronan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mampu menangkap tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel