Inilah Syarat-Syarat Lulus CPNS

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap sejumlah syarat agar peserta tes CPNS lulus. Dijelaskannya, hanya peserta yang nilai tes intelegensia umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes karakteristik pribadi (TKP) tinggi bisa lolos passing grade.
Meski peserta memiliki nilai TIU dan TWK tinggi, namun TKP-nya rendah tetap tidak akan lolos passing grade. "Kalau kurang dari passing grade, walaupun dua kelompok mendapat nilai tinggi, tetap tidak lulus,” kata Bima Haria, Jumat (22/8).
Dijelaskannya, peserta tes CPNS akan mendapatkan 35 soal TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP. Dari keseluruhan itu, 60 persen soal TIU harus benar dijawab, 50 persen untuk soal TWK, dan 40 persen untuk soal TKP.
"Tahun lalu jumlah nilai yang dapat memenuhi persyaratan sejumlah 250. Namun masing-masing kelompok soal harus memenuhi batas minimumnya yaitu 105 untuk TWK, 75 untuk TIU, dan 70 untuk soal TKP," tuturnya.
Tahun ini disediakan 100 ribu formasi, lanjut Bima Haria, yang berpotensi meningkatnya jumlah pelamar dibanding tahun lalu. Untuk tes kemampuan bidang merupakan pilihan setiap instansi untuk mengadakan atau tidak. TKB meliputi psikotest, wawancara, ataupun menulis essai.
"TKB jadi ranahnya instansi masing-masing. Contohnya Kementerian Luar Negeri yang memberikan tes bahasa untuk TKB-nya. Baik bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya, serta menerapkan sistem gugur pada pesertanya," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap sejumlah syarat agar peserta tes CPNS lulus. Dijelaskannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Kapolri: Hati-Hati!
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group