Pemerintah Ikut Arah Angin DPR
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengindikasikan akan menerima suara mayoritas di DPR dalam pembahasan RUU Pilkada. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua draf terkait RUU tersebut.
Perbedaan dua draf tersebut terutama terkait terbelahnya sikap parlemen yang mendukung pilkada langsung dan melalui DPRD.
"Pemerintah, yang kebetulan saya mewakili Keppres (amanat presiden/ampres) itu, tetap dalam posisi menunggu hasil diskusi di DPR. Hasil diskusi itu, kita juga menyiapkan dua opsi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin (17/9).
Dalam pembahasan RUU Pilkada, Mendagri bertindak sebagai pemegang ampres yang berwenang mewakili pemerintah dalam pembahasan di DPR.
Dengan menyiapkan dua draf, pemerintah tinggal menunggu arah angin di parlemen. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, jika yang diputuskan adalah opsi pemilihan kepala daerah secara langsung, pemerintah akan merekomendasikan sejumlah perbaikan.
Dia menguraikan, berdasarkan inventarisasi pemerintah, setidaknya ada 12 persoalan yang dijumpai dalam pemilihan langsung itu. Sejumlah regulasi akan disempurnakan untuk mencegah dampak negatif pemilihan langsung.
Hal yang sama juga berlaku jika DPR memutuskan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD. Gamawan menuturkan, harus tetap ada rekomendasi dari pemerintah yang harus dilakukan.
"Kalau pemilihannya yang kedua (tidak langsung), juga kita tidak berpikir seperti pemilihan di zaman orde baru dulu. Juga ada sejumlah usulan yang akan disampaikan pemerintah," katanya.
JAKARTA - Pemerintah mengindikasikan akan menerima suara mayoritas di DPR dalam pembahasan RUU Pilkada. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan,
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi