Batasi Asing di Industri Asuransi
Jumat, 26 September 2014 – 01:22 WIB
JAKARTA - Tarik ulur pembahasan payung hukum industri asuransi akhirnya mencapai titik akhir. Kemarin (24/9) sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat menjelaskan, salah satu substansi penting dalam UU Perasuransian adalah batas kepemilikan asing. ''Kami sepakat membatasi kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi secara kualitatif dan kuantitatif,'' katanya saat sidang paripurna di gedung DPR.
Baca Juga:
Menurut Andi, terdapat syarat dalam pembatasan secara kualitatif tersebut. Syaratnya, pihak asing yang dapat menjadi pembeli perusahaan perasuransian adalah badan hukum asing yang memiliki usaha perasuransian sejenis, atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian.
Baca Juga: