Mulai Januari 2016, Satpol PP Wajib PNS

jpnn.com - JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS.
"Satu-satunya jabatan yang tidak boleh diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah Satpol PP. Ini diatur dalam UU ASN di mana disebutkan, Satpol PP diisi oleh PNS," kata Samsul Rizal, kabid Pengadaan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada JPNN, Selasa (21/10).
Ditambahkannya, ketentuan ini efektif berlaku dua tahun sejak UU ASN ditetapkan atau mulai Januari 2016. Selama ini, Satpol PP ada yang berstatus honorer dan bukan PNS.
"Sebenarnya, yang masuk dalam Satpol PP ada ketentuannya. Pelamar harus lulusan sarjana hukum atau paling rendah lulusan diploma. Yang terjadi sekarang justru, diisi oleh lulusan SMA," terangnya.
Lulusan SMA, lanjut Syamsul, bisa diberikan kepada daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) lulusan diploma atau sarjana. Lulusan SMA yang akan direkrut pun harus memiliki keahlian di bidang tersebut.
"Harus SMA plus karena tugas Satpol PP itu sangat berkaitan langsung dengan masyarakat," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok