Formasi CPNS Kosong Tidak Bisa Diganti

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, formasi jabatan yang tidak terisi atau kosong tidak dapat diganti. Instansi hanya diminta untuk melaporkannya ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan kebijakan yang akan datang.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah perihal penetapan formasi. Sebab, banyak instansi yang minta formasi kosong diganti dengan jabatan lainnya," ungkap Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Rabu (22/10).
Kebijakan tersebut menurut Setiawan diambil karena MenPAN-RB sudah menetapkan formasi sesuai usulan PPK. Selain itu, Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan rincian formasi CPNS tahun 2014 yang di antaranya telah ditetapkan nama jabatan, jumlah formasi dan alokasi penempatan sudah dipublikasikan oleh Panselnas. Kalau kemudian formasinya kosong menjadi risiko instansi itu sendiri.
"KemenPAN-RB hanya menetapkan formasi yang diminta. Jika pelaksanaan penerimaan lamaran sampai dengan kelulusan ada formasi jabatan yang ternyata tidak terisi, kami nyatakan tidak dapat melakukan perubahan," terangnya.
Diapun meminta seluruh instansi yang memiliki formasi kosong atau tidak terisi agar dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan yang akan datang. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, formasi jabatan yang tidak terisi atau kosong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia