Mendagri Evaluasi Proyek E-KTP

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proyek pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bukan diberhentikan. Namun dievaluasi agar pelaksanaannya dapat lebih baik pada masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“E-KTP bukan disetop. Tapi dievaluasi. Ini kan ada masalah hukum sekarang. Ya sudah, mari kita cek. Di mana permasalahannya,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/11).
Tjahjo mengungkapkan pandangan tersebut dengan mengibaratkan dengan kondisi sebuah kendaraan. Apabila kendaraan dinyatakan tengah mengalami kerusakan, maka perlu diperbaiki terlebih dahulu, agar dapat kembali difungsikan.
“Ibarat mobil rusak, itu kan harus turun mesin dulu, atau ganti oli misalnya. Nah kalau sudah baik, maka dapat berjalan kembali. Jadi pasti itu akan kita teruskan, kan sudah banyak yang beredar, banyak yang belum. Akan kita tata lagi," katanya.
Sebagaimana diketahui, e-KTP untuk pertama kalinya diterbitkan pada 1 Oktober 2011 dengan tujuan penertiban administrasi kependudukan berbasis elektronik. Namun dalam perjalanannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada masalah.
Hingga kemudian menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terhadap proyek yang menyedot anggaran hingga Rp 5,8 triliun tersebut. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proyek pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bukan diberhentikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Gegara Mengaku Bawa Bom
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- PUI dan Kementerian ATR/BPN Teken MoU: Pemerataan Aset-Revitalisasi Peran Umat