Sembilan STAIN Diubah Jadi IAIN
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan layanan pendidikan tinggi agama Islam negeri (PTAIN). Di antaranya dengan melakukan konversi atau mengubah sembilan sekolah tinggi agama Islam negeri (STAIN) menjadi institut agama Islam negeri (IAIN).
Sekjen Kemenag Nur Syam menuturkan, perubahan dari STAIN menjadi IAIN itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Yaitu STAIN Jember, STAIN Kendari, STAIN Manado, STAIN Salatiga, STAIN Purwokerto, STAIN Samarinda, STAIN Tulungagung, dan STAIN Aceh.
"Setelah konversi ini, semuanya menjadi IAIN," kata Nur Syam di Jakarta kemarin.
Konversi juga terjadi di PTAIN yang awalnya berjenis IAIN menjadi universitas Islam negeri (UIN). Perubahan dari IAIN ke UIN ini terjadi di Surabaya, Medan, dan Palembang.
Nur Syam menuturkan dengan perubahan ini diharapkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat lebih meningkat. Dia menjelaskan status STAIN merupakan tingkatan paling dasar dalam strata PTAIN di Kemenag.
STAIN dikategorikan strata paling bawah karena fakultas atau jurusan yang tersedia sangat terbatas. Misalnya hanya menyediakan jurusan tarbiyah (kependidikan), syariah, dan dakwah.
Setelah berubah menjadi IAIN, maka fakultas atau jurusan menjadi bertambah banyak. Di antaranya bisa juga membuka jurusan sosiologi, hingga sastra Inggris. Sedangkan untuk strata tertinggi adalah UIN, karena bisa membuka fakultas umum yang lebih banyak. Seperti fakultas kedokteran, fakultas MIPA, dan lain sebagainya.
Nur Syam juga menjelaskan pengubahan dari STAIN ke IAIN maupun dari IAIN menjadi UIN harus diikuti peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan lainnya. "Setelah berubah tetapi kualitas dosennya tetap, maka manfaatnya tidak maksimal," tutur Nur Syam.
Selain itu, mantan rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya (sekarang UIN Sunan Ampel) itu juga menjelaskan, konversi PTAIN itu diharapkan diikuti peningkatan infrastruktur gedung perkuliahan. Dengan bertambahnya jenis fakultas atau jurusan yang bisa dibuka, maka kebutuhan ruang kuliah akan meningkat.
Nur Syam menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan konversi PTAIN ini. Dia mengatakan konversi itu tidak berpengaruh kepada pungutan atau SPP yang dibebankan ke mahasiswa.
"Tidak boleh serta-merta berganti nama, terus SPP-nya dinaikkan juga," tandasnya. Aturan tentang penarikan SPP di PTAIN tertuang dalam PP 47/2004 tentang PNBP Kemenag. (wan/end)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan layanan pendidikan tinggi agama Islam negeri (PTAIN). Di antaranya dengan melakukan konversi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna