BKN Ingin Tuntaskan NIP Honorer K2 Secepatnya
jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara menjanjikan akan menuntaskan pembuatan nomor induk pegawainya (NIP) honorer kategori dua (K2) yang lulus tes, dalam waktu secepat-cepatnya.
Hal tersebut dikatakan Wakil Kepala (Waka) BKN Bima Haria Wibisana, menanggapi masih banyaknya NIP honorer K2 yang belum diterbitkan.
Bima mengakui, memang banyak masalah urusan honorer K2 ini, sehingga mengganggu proses penetapan NIP.
"Sampai saat ini masih banyak permasalahan penetapan NIP honorer. Permasalahan tersebut terjadi bukan hanya saat verifikasi dan validasi melainkan juga pada proses pengumuman kelulusan hingga penetapan NIP," ungkap Bima, Sabtu (29/11).
Dikatakan, BKN juga menginginkan agar proses penetapan NIP K2 bisa tuntas secepatnya. Lantaran menyangkut kemaslahatan orang banyak.
"Cepat tapi tepat. Artinya harus tetap dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Bima.
Untuk menghindari kesalahan dalam prosedur penetapan NIP, Bima menginstruksikan agar semua pegawai berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) BKN No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Yaitu harus ada verval, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan honorer yang bersangkutan.
“Saya berharap agar Perka tersebut dapat ditegakkan sesuai dalam SOP yang berlaku serta menambah transparansi dan akuntabilitas,” tandas Bima. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara menjanjikan akan menuntaskan pembuatan nomor induk pegawainya (NIP) honorer kategori dua (K2) yang lulus tes, dalam
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat