Jokowi: Korpri Harus Tinggalkan Mentalitas Priayi
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) meninggalkan mental priayi dan mengedepankan revolusi mental dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Menurutnya, saat ini adalah era birokrasi yang melayani.
"Berikan pelayanan yang makin cepat, tepat, murah dan mudah. Tinggalkan mentalitas priayi. Jadilah birokrat yang melayani dengan sepenuh hati," kata presiden dalam sambutan di peringatan HUT Korpri ke 43. di Silang Monas, Jakarta, Senin, (1/12).
Presiden juga meminta para PNS untuk meninggalkan ego sektoral dan kedaerahan serta menunjukkan profesionalitas dalam bekerja. Dalam hal penggunaan anggaran, ia menyatakan PNS dan institusi-institusi sudah harus mengedepankan penghematan seperti telah yang diatur oleh KemenPan-RB.
"Kita tidak usah sampaikan secara ngomong tetapi dalam prakteknya kita udah potong langsung dalam rangka efisiensi penggunaan angaran negara," kata Presiden.
Dengan hadirnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI). Organisasi ini berperan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
“Fungsi-fungsi yang diperintahkan dalam UU ASN harus dapat diwujudkan secara bertahap, dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri,” imbuh Presiden yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, dengan Komandan Upacara Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi. (flo/esy/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) meninggalkan mental priayi dan mengedepankan revolusi mental
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert