Hari Ini, 3 Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan TNI AL
jpnn.com - Kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.
Rencananya, Jumat (5/12), TNI AL akan menenggelamkan tiga kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Laut Natuna, Riau. Tiga kapal itu sudah dipastikan sebagai milik warga Vietnam.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Manahan Simorangkir menjelaskan, penenggelaman kapal tersebut sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL. Tiga kapal itu telah dipastikan tidak memiliki surat izin usaha penangkapan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
”Mereka nyata-nyata menangkap dan mengangkut ikan di wilayah Indonesia,” ujarnya, Kamis (4/12).
Namun, penenggelaman dan pembakaran kapal tetap dilakukan dengan memenuhi aturan internasional. Yakni, anak buah kapal diselamatkan, menginventarisis perlengkapan dan peralatan kapal, pendokumentasian, serta ikan disihkan sebagai bukti dan membuat berita acara. ”Kami tentu tidak asal dalam penenggelaman kapal ini,” paparnya.
Sebenarnya, TNI AL sudah beberapa kali menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Misalnya, pada Januari 2003 TNI AL membuat karam empat kapal Filipina di perairan Sulawesi. Empat kapal itu ditenggelamkan KRI Untung Suropati 872. ”Pemerintah Filipina sempat memprotes penenggelaman itu, tapi TNI AL bergeming karena sesuai prosedur,” ujarnya.
Pada tahun yang sama, TNI AL juga menenggelamkan kapal Anambas berbendera Thailand yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Anambas, Riau. ”Ada protes juga dari perdana menteri Thailand saat itu, Thaksin Shinawatra. Dia menyebut penindakan pemerintah Indonesia berlebihan. Tapi, akhirnya PM itu memahami apa yang dilakukan Indonesia,” tuturnya.
Rencananya, penenggelaman tiga kapal Vietnam itu akan dilakukan Jumat pukul 13.00. (idr/fal)
Kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
- Mentan Sebut Pemerintah Anggarkan 12 Triliun Untuk Irigasi Pertanian
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN