Kemendikbud Tetapkan Kriteria Implementasi K-13
Harus Akreditasi A dan Buku Sudah Di Sekolah
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus ngebut membahas skema baru implementasi Kurikulum 2013 (K-13). Di antaranya menetapkan kriteria kelayakan sekolah yang bakal menjalankan kurikulum anyar itu. Seperti diketahui pada aturan baru, K-13 diterapkan secara terbatas.
Ketua tim evaluasi K-13 Kemendikbud Suyanto mengatakan, mereka dikejar deadline (batas akhir) penuntasan pembahasan evaluasi bulan ini juga. Pasalnya skema baru implementasi K-13, yang terbatas penerapannya, diputuskan dijalankan mulai semester genap tahun pelajaran 2014-2015.
Sesuai kalender akademik Kemendikbud, semester genap mulai dijalankan Januari 2015 depan. "Saya sudah capek selama enam hari di Jakarta bekerja lembur," kata Suyanto di Jakarta, Kamis (4/12).
Dia mengatakan tim evaluasi yang dia pimpin ditetapkan Mendikbud Anies Baswedan Jumat pekan lalu (28/11). Kemudian mereka diminta membuat rekomendasi final dan harus dipaparkan Rabu lalu (3/12).
Mantan Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud itu mengatakan, rapat K-13 yang berjalan hingga kemarin fokus menetapkan kriteria-kriteria kelayakan sekolah. Guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menjelaskan, kriterianya bakal ada banyak. Namun kriteria apa saja yang bakal ditetapkan, keputusannya ada di tangan Mendikbud.
Suyanto mencontohkan beberapa kriteria kelayakan sekolah untuk menjalankan K-13. Di antaranya adalah sekolahnya harus terakreditasi A, kepala sekolah dan sebagian guru harus sudah mengikuti pelatihan implementasi K-13. "Kriteria lainnya adalah guru-guru di sekolah harus sudah bersertifikat profesi," katanya.
Pria yang hobi pasang status di media sosial itu menambahkan, kriteria kelayakan sekolah berikutnya adalah rasio jumlah guru ideal dan buku-buku K-13 harus sudah berada di sekolah semuanya. Dengan sejumlah kriteria itu, Suyanto berharap impelementasi K-13 di 2015 nanti berjalan mulus tidak seperti tahun ini.
Sekolah yang belum memiliki buku, contohnya, tidak dipaksanakan untuk menjalankan K-13. Saat ini distribusi buku-buku K-13 untuk semester genap sudah mulai berjalan. Pendistribusian buku SMP, SMA, dan SMK lebih baik dibanding untuk jenjang SD.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus ngebut membahas skema baru implementasi Kurikulum 2013 (K-13). Di antaranya menetapkan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia