Ngotot Ikut Urus Desa, Kemendagri Dinilai Amputasi UU Desa

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jika tetap menerbitkan Perpres Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Desa yang masih membagi urusan desa kepada dua kementerian (Kemendagri dan Kemendes PDT dan Transmigrasi).
"Demi otonomi desa, agar bisa membangun secara mandiri dan tidak lagi menjadi alas kaki kekuasaan semata, penyelenggaraan UU Desa harus terintegrasi dalam satu kementerian yakni Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Jika melalui Perpres SOTK, Kemendagri tetap mengelola sebagian urusan desa, DPR RI harus mempersoalkannya, karena Jokowi berpotensi melanggar UU bahkan Konstitusi, khususnya Pasal 18 B (2) UUD Negara RI," kata Ismail Hasani, dalam rilisnya, Senin (5/1).
Menurut Ismail, jika Jokowi tetap terbitkan Perpres SOTK yang membagi urusan desa pada dua kementerian tersebut, sangat mungkin Perpres itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil, karena bertentangan dengan UU Desa.
"Akibatnya, implementasi UU tentang Desa akan mengalami polemik dan ketegangan politik. Sebab, potensi benefit politik yang akan diperoleh dari pemberlakuan UU yang akan menjadi landasan penyaluran dana desa," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mengkritisi Presiden Jokowi yang hingga akhir 2014, belum juga memenuhi janjinya menyelesaikan penataan kementerian baru, khususnya Kemendes PDT.
"Berlarutnya penyusunan tersebut potensial menunda pemberlakuan UU Desa dan penyaluran dana desa," imbuh Ismail.
Ditegaskan Ismail, penyusunan Perpres SOTK tersebut terkesan besar kepentingan antara elite partai politik sebab PDIP dan NasDem berkepentingan agar sebagian urusan desa, khususnya urusan pemerintahan desa tetap ditangani oleh Kemendagri.
"Sedangkan Kementerian Desa berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh Kemendes PDT dan Transmigrasi, sebagai kementerian yang dibentuk secara khusus untuk menangani implementasi UU Desa," ungkapnya.
JAKARTA - Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- 310 Sekolah Dapat Pembekalan Mitigasi Bencana Selama Ramadan