Ngotot Ikut Urus Desa, Kemendagri Dinilai Amputasi UU Desa
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jika tetap menerbitkan Perpres Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Desa yang masih membagi urusan desa kepada dua kementerian (Kemendagri dan Kemendes PDT dan Transmigrasi).
"Demi otonomi desa, agar bisa membangun secara mandiri dan tidak lagi menjadi alas kaki kekuasaan semata, penyelenggaraan UU Desa harus terintegrasi dalam satu kementerian yakni Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Jika melalui Perpres SOTK, Kemendagri tetap mengelola sebagian urusan desa, DPR RI harus mempersoalkannya, karena Jokowi berpotensi melanggar UU bahkan Konstitusi, khususnya Pasal 18 B (2) UUD Negara RI," kata Ismail Hasani, dalam rilisnya, Senin (5/1).
Menurut Ismail, jika Jokowi tetap terbitkan Perpres SOTK yang membagi urusan desa pada dua kementerian tersebut, sangat mungkin Perpres itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil, karena bertentangan dengan UU Desa.
"Akibatnya, implementasi UU tentang Desa akan mengalami polemik dan ketegangan politik. Sebab, potensi benefit politik yang akan diperoleh dari pemberlakuan UU yang akan menjadi landasan penyaluran dana desa," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mengkritisi Presiden Jokowi yang hingga akhir 2014, belum juga memenuhi janjinya menyelesaikan penataan kementerian baru, khususnya Kemendes PDT.
"Berlarutnya penyusunan tersebut potensial menunda pemberlakuan UU Desa dan penyaluran dana desa," imbuh Ismail.
Ditegaskan Ismail, penyusunan Perpres SOTK tersebut terkesan besar kepentingan antara elite partai politik sebab PDIP dan NasDem berkepentingan agar sebagian urusan desa, khususnya urusan pemerintahan desa tetap ditangani oleh Kemendagri.
"Sedangkan Kementerian Desa berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh Kemendes PDT dan Transmigrasi, sebagai kementerian yang dibentuk secara khusus untuk menangani implementasi UU Desa," ungkapnya.
JAKARTA - Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate