Mendagri Tunggu Perpres tentang Desa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo yang memutuskan pembagian tugas pokok dan fungsi dalam pengurusan desa antara kementeriannya dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Dia mengaku menunggu perpres yang akan diterbitkan presiden terkait hal tersebut.
"Sudah dibahas, tapi bukan kewenangan saya membacakan keputusannya. Yang
berwenang Bapak Presiden atau Setneg. Saya menunggu dulu perumusannya," ujar Mendagri di kompleks kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa, (13/1).
Dari hasil rapat itu disebutkan masalah pembangunan, pemberdayaan, pembinaan desa akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa. Sedangkan masalah administrasi desa akan dilaksanakan oleh Kemendagri.
Ditanyakan tanggapannya mengenai pembagian tugas itu, Tjahjo enggan menjawabnya. Sikap Tjahjo ini sama dengan Menteri Desa, Marwan Ja'far.
"Saya belum tahu. Ini bukan masalah sepakat dan tidak, tapi ini permasalahan yang prinsip terkait kebijakan masalah visi misi presiden," tandas Tjahjo.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo yang memutuskan pembagian tugas pokok dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB