Tunjangan Anak-Istri PNS Dihapus

jpnn.com - JAKARTA--Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Gercep Herman Deru Cek Langsung Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
- Pramono Sebut Pencarian KJP Ditargetkan Sebelum Lebaran
- Pemda Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Mantap Ikut Aksi Nasional 18 Maret
- Asyik Mandi dan Main, Riski Tenggelam di Sungai Lematang
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral