SK Pensiun PNS Golongan IV ke Atas tak Lagi Diteken Presiden

jpnn.com - JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai.
Sejak 18 Desember 2014, SK pensiun untuk pensiunan golongan IVc ke atas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama presiden.
"Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, untuk kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi PNS golongan IVc ke atas yang semula ditetapkan Presiden, kini ditetapkan kepala BKN," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).
Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh presiden.
Penetapan keputusan kenaikan pangkat (sesuai Kepres) tersebut terhitung berlaku mulai 1 April 2015.
"Untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai. Sejak 18 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Lucky Hakim Bantah Pelesiran ke Jepang Pakai Fasilitas Negara
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati