Kada Dilarang Mutasi Pegawai yang Belum Dua Tahun Menjabat

jpnn.com - JAKARTA-Ini peringatan bagi para kepala daerah (kada) yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas. Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang kada memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.
"Jadi Kada tidak boleh memberhentikan pejabat sebelum dua tahun dia bekerja. Ini untuk menjaga jenjang karir ASN juga, karena selama ini kada sering sewenang-wenang memutasi pejabat yang dinilai tidak bisa diajak kerja sama," kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani di kantornya, Kamis (19/3).
UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.
"Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal," bebernya.
Jika dalam praktiknya, Kada tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (esy/jpnn)
JAKARTA-Ini peringatan bagi para kepala daerah (kada) yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas. Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah