Guru tak Bersertifikasi Hingga Akhir 2015 Dilarang Mengajar

jpnn.com - DEPOK- Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
"Kalau bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.
Dia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu. (esy/jpnn)
DEPOK- Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- SPMB 2025: Jalur Prestasi Jenjang SMP dan SMA Ditambah
- UTBK-SNBT 2025 Bocor, Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi, Kuku dan Kancing
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama