Guru tak Bersertifikasi Hingga Akhir 2015 Dilarang Mengajar
jpnn.com - DEPOK- Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
"Kalau bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.
Dia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu. (esy/jpnn)
DEPOK- Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari