Hasil Ujian di Bawah Standar, Siswa Tetap Dapat Sertifikat
jpnn.com - JAKARTA- Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa.
“Berapapun nilai UN-nya SHUN tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” terang Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam dalam keterangan persnya, Senin (6/4).
Nizam menambahkan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya ialah agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak.
Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka setelah ujian ulang mereka akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN. Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
"Hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia