Pengamat Sayangkan 4 Vokalis PDIP Tak Masuk Pengurus DPP
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif IndoBarometer, M. Qodari menyayangkan 'vokalis' PDI Perjuangan seperti Maruarar Sirait (Ara), Pramono Anung (Pram), Rieke Diah Pitaloka, dan Eva Kusuma Sundari tidak dipercaya masuk sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hasil Kongres IV di Bali.
"Saya sayangkan Mas Pram dan Ara serta Rieke dengan Eva tidak masuk dalam kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2015-2020," kata M. Qodari, di Jakarta, Sabtu (11/4).
Padahal lanjut Qodari, mereka terbukti berkualitas dan bekerja keras membesarkan partai menurut caranya masing-masing.
Bahkan Ara dan Rieke, menurut Qodari, adalah lumbung suara untuk partai. "Di samping keduanya juga tokoh yang kreatif dalam menjaring relawan dan pemilih pemula untuk partai," imbuhnya.
Hal yang sama juga dinyatakan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens. "Itu sangat disayangkan ya. Saya sendiri sangat menyayangkan orang seperti Ara, Pram, Rieke dan Eva tidak masuk. Itu yang jadi pertanyaan banyak pihak," ujar Boni.
Boni mengaku tak memiliki pandangan buruk terkait tidak ditempatkannya kembali Ara sebagai Pengurus DPP PDIP meski saat ini Ara tak menempati posisi apapun di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak mencurigai apa-apa, tapi itu tetap menjadi pertanyaan. Empat nama tersebut tidak ada di pemerintahan, kenapa enggak masuk pengurus," tanya Boni. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif IndoBarometer, M. Qodari menyayangkan 'vokalis' PDI Perjuangan seperti Maruarar Sirait (Ara), Pramono Anung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan