2016, Kebijakan Pensiun Dini PNS Mulai Diterapkan
jpnn.com - JAKARTA--Siap-siap saja pegawai negeri sipil (PNS) yang berkompetensi rendah. Pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang dinilai berkinerja buruk.
"Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016," ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Minggu (19/4).
Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).
Jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya.
"Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," ucapnya.
Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan pemerintah sedikit.
"Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Siap-siap saja pegawai negeri sipil (PNS) yang berkompetensi rendah. Pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya