Ketua Komisi III DPR Sebut Tentara jadi Penyidik KPK Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, KPK tidak bisa merekrut TNI aktif untuk jadi personel. Ditegaskannya, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam undang-undang mereka (KPK) hanya bisa merekrut orang dari kalangan kepolisian, kejaksaan, BPK, dan BPKP," ujar Aziz saat dihubungi Sabtu (9/5).
Aziz pun mengatakan, masuknya anggota TNI aktif ke KPK bakal menciptakan kekacauan hukum. Pasalnya, personel TNI masuk dalam jurisdiksi peradilan militer yang sangat berbeda dengan hukum pidana bagi warga sipil.
Pernyataan Aziz tersebut diamini oleh koleganya di Partai Golkar Muhammad Misbakhun. Menurut dia, TNI merupakan kesatuan profesional yang tugas dan fungsi utamanya menjaga pertahanan keamanan negara.
Misbakhun mengatakan jika TNI ditarik ke wilayah sipil maka akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Dia menyarankan KPK memilih instansi lain yang telah diatur oleh undang-undangnya sendiri.
"Tentara itu dilatih untuk membunuh atau dibunuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara. Tidak ada urgesinya tentara TNI ditarik ke dalam wilayah penyidik KPK," ujar Misbakhun kepada wartawan di Cikini.(dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, KPK tidak bisa merekrut TNI aktif untuk jadi personel. Ditegaskannya, hal tersebut bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PT KAI Daop 1 Jakarta Menertibkan PKL di Stasiun Pasar Senen
- Menko Pangan Zulhas Pastikan Harga Beras Stabil Menjelang Ramadan
- RDP Bareng Bulog Cs, Legislator NasDem Singgung Isu Kenaikan Pangan Saat Ramadan
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- 9 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Nomor 3 Ngeri