Beda Daerah, Gaji PNS tak Sama
jpnn.com - SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang baru dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lain sistem yang baru itu?
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Apakah pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini?
Meski masih dalam tataran konsep, namun pemberlakuannya kami rencanakan Januari 2016. Karena itu Desember mendatang, pemerintah akan menyosialisasikan sistem cluster penggajian.