1 Juni 2015, Taspen Bayar Taperum PNS
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera mendapatkan dana kucuran Tabungan Perumahan. Uang tersebut bakal dibayarkan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) pada 1 Juni 2015.
Pengembalian pembayaran Taperum PNS tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015, tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) tersebut diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai 1 Juni.
"Kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Iwan Soeroto di Jakarta, Kamis (28/5).
Iwan menambahkan, pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan Tabungan Hari Tua (THT), di masing-masing kantor cabang Taspen.
"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," jelas Iwan.
Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994. Dimana setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera mendapatkan dana kucuran Tabungan Perumahan. Uang tersebut bakal dibayarkan PT Tabungan dan Asuransi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan