Mengapa PNS Berijazah Abal-abal tak Dipecat? Begini Penjelasan Yuddy

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanksi pemecatan.
Yuddy Chrisnandi beralasan, sanksi pemecatan mustahil dilakukan karena untuk menjadi PNS, seseorang itu sudah melalui serangkaian tahapan seleksi dan pengangkatan.
"Tidak bisa dipecat dong, karena mereka ini sudah melalui proses seleksi yang panjang. Sanksi tetap diberlakukan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Yuddy di kantornya, Jumat (29/5).
Sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat satu tingkat. Sanksi ini menurut Yuddy, sudah cukup membuat jera PNS.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ijazah sarjana. Bagi pemakai ijazah palsu, sanksinya sudah sangat jelas," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta