Yasonna Tegaskan Revisi UU KPK Bukan Ide Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly panen kecaman karena rencana revisi Undang-Undang tentang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Kekhawatiran yang muncul, revisi itu akan menjadi pintu masuk untuk melemahkan KPK.
Namun, Yasonna menangkis tudingan yang menempatkannya sebagai pihak paling bertanggung jawab atas masuknya revisi UU KPK dalam prioritas pembahasan sehingga masuk Prolegnas 2015. Menurutnya, usul mengamandeman UU KPK justru merupakan inisiatif DPR.
"Itu kadang-kadang kan orang-orang enggak ngerti tapi kasih komentar. Jadi enggak tahu informasi langsung serodok aja," ujar Yasonna di kompleks kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6) sore.
Yasonna datang ke Istana Negara karena dipanggil Presiden Joko Widodo. Pemanggilan ini karena mantan anggota Komisi III DPR itu disebut-sebut sebagai pihak yang mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Prolegnas 2015.
Namun, Yasonna menegaskan bahwa sebenarnya sudah sejak lama revisi UU KPK masuk Prolegnas. "Ini usul inisiatif DPR, masuk Prolegnas, long-list. Ada ketidaksempurnaan di dalam UU KPK, jadi DPR dorong itu," imbuh Yasonna.
Ia menegaskan, pemerintah hanya mengajukan 10 RUU tahun ini. Namun, di antara 10 RUU itu tidak ada satupun tentang KPK.
"Kalau DPR sudah siap dengan draft-nya ya silahkan saja. Tapi yang kami kerjakan bukan itu. Kami kerjakan RUU KUHP, merek, paten, bea materai dan lain-lain," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly panen kecaman karena rencana revisi Undang-Undang tentang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan