Kemendikbud Keberatan tak Ada Tes CPNS 2015
![Kemendikbud Keberatan tak Ada Tes CPNS 2015](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150708_071510/071510_347762_CAT_CPNS_dlm.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan penundaan rekrutmen CPNS 2015 yang dikeluarkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mendapat respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu merasa keberatan jika tahun ini tidak ada tes CPNS sama sekali.
Sebab menurut mereka, keberadaan guru PNS baru masih dibutuhkan untuk mengisi yang pansiun. Kemendikbud akan menyurati Kementerian PAN-RB meminta tes CPNS tetap dibuka untuk formasi guru.
Data di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud menunjukkan, hampir di seluruh provinsi kondisinya kekurangan guru PNS. Dalam data angka kebutuhan guru ideal (AKG) 2015, kebutuhan guru PNS mencapai 492765 orang.
Kebutuhan paling tinggi ada di Jawa Barat dengan jumlah 99.176 orang. Kemudian disusul dengan Jawa Tengah (54.431 orang) dan Jawa Timur (52.837 orang).
Di beberapa tempat, kebutuhan guru itu bisa saja ditutup dengan guru tidak tetap (GTT). Tetapi khusus di sekolah negeri, tidak boleh semua guru diisi oleh guru tidak tetap atau guru non-PNS.
"Harus ada guru PNS-nya. Bagaimana kalau ada yang pensiun, ya harus dicarikan CPNS baru," kata Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tahun anggaran 2015 masih ada sisa 5 bulan lagi. Sehingga masih ada peluang Kementerian PAN-RB membuka lowongan CPNS baru khusus untuk formasi guru.
JAKARTA - Kebijakan penundaan rekrutmen CPNS 2015 yang dikeluarkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mendapat respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri