Tahun Ini, Instansi Wajib Lakukan Redistribusi Pegawai
jpnn.com - JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah melakukan redistribusi pegawai.
"Selama masa moratorium, tidak ada penerimaan pegawai. Itu sebabnya setiap PPK wajib melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (9/7).
Perintah melakukan redistribusi pegawai ini juga tertuang dalam surat MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli. Dalam surat itu disebutkan, sesuai Pasal 63 ayat 2 UU ASN bhwa pengadaan PNS dilakukan melalui tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan TKB.
"Dalam tahun 2015 diambil kebijakanaan penundaan penambahan pegawai ASN sesuai surat MenPAN-RB No B/2163/M.PAN-RB/2015 tanggal 30 Juni perihal penundaan penambahan pegawai ASN," terang SesmenPAN-RB Dwi Wahju Atmaji
Terkait dengan surat itulah, lanjut Dwi Atmaji. MenPAN-RB meminta kepala PPK untuk pusat dan daerah segera melakukan redistribusi pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru. (esy/jpnn)
JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Silatnas SMID-PRD jadi Ajang Lepas Kangen Para Aktivis
- Inilah 25 Pemenang Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024, Berikut Daftar Namanya
- Sesmenko Susiwijono Raih Prosperity Awards atas Kontribusi Besar Perkuat Hubungan RI-Inggris
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini
- Kabar Gembira untuk Honorer Database BKN Gagal PPPK 2024 Tahap 1