Kemenkes Nyatakan Pembalut Berklorin Aman, YLKI: Aneh Bin Ajaib
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi tak habis pikir dengan pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hasil uji laboratorium terhadap sembilan merk pembalut dan tujuh pantyliner yang dilakukan pihaknya.
Di mana semua sample pembalut dan pantyliner tersebut terbukti mengandung zat klorin. Namun, Kemenkes menyatakan bahwa zat klorin yang ada di pembalut atau pantyliner tersebut aman dan tidak karsinogenik.
"Semua merk tersebut mengandung klorin, dengan kadar yang sangat tinggi, rerata 06-55 ppm (untuk pembalut). Klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan, karena bersifat iritatif, bahkan karsinogenik. Namun, atas hasil uji laboratorium tersebut, Kemenkes menyatakan sebaliknya," ujar Tulus di Jakarta, Kamis (9/7).
Temuan YLKI tersebut kata Tulus, diperkuat dengan pernyataan dokter kandungan yang menyatakan bahwa klorin sangat berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan.
"Banyak dokter kandungan (ginekolog) yang tegas menyatakan bahwa klorin bagi alat reproduksi perempuan bukan hanya bisa menimbulkan gatal-gatal, iritatif, tetapi juga bisa menimbulkan infertilitas (kemandulan)," tegas Tulus.
Sebagai bahan yang beracun dan iritatif, sambung Tulus, tentu ada batas maksimum saat digunakan, sehingga bisa dinyatakan aman. Tetapi, ironisnya Kemenkes justru menyatakan aman pembalut berklorin, tanpa batas aman sedikitpun.
"Aneh bin ajaib. Ini menandakan Kemenkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut dan abai terhadap kesehatan publik, abai terhadap kesehatan konsumen sebagai pengguna pembalut," sesalnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi tak habis pikir dengan pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hasil uji laboratorium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali