Ingat Pak Jokowi...Konstitusi Larang Orang Asing Miliki Tanah
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Pertanahan dan Tata Ruang, Yayat Supriatna mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam konstitusi ditujukan untuk rakyat, bukan kepemilikan tanah untuk orang asing.
"Kepemilikan tanah dalam konstitusi ditujukan untuk rakyat Indonesia, bukan berarti orang asing bisa memiliki tanah," kata Yayat, dalam diskusi RUU Pertanahan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).
Kalau orang asing lanjutnya, hanya punya hak pakai. "Kalau asing boleh memiliki tanah di Indonesia, itu harus rubah UUD 45 dulu," pintanya.
Ditegaskan Yayat, Istana jangan sampai salah paham tentang kepemilikan tanah ini. "Kepemilikan dalam konteks tanah adalah untuk warga negara Indonesia. Tidak untuk kepentingan orang asing," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk lebih berhati-hati terhadap modus orang asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia dengan cara kawin dengan orang Indonesia.
"Mereka itu kawin dulu dengan orang Indonesia, setelah itu beli tanah atas nama orang Indonesia yang dia jadikan istri atau suami. Modus seperti ini marak terjadi di Bali dan Batam atau zona bisnis lainnya. Ini manipulasi namanya," pungkas Yayat. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Pertanahan dan Tata Ruang, Yayat Supriatna mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen