Gawat! Tanda-tanda KPK Segera Lenyap Sudah Dekat

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Muhammad Budyatna menilai, alasan yang menyebutkan bahwa unsur polisi dan jaksa harus masuk ke dalam unsur pimpinan KPK sebagai bagian dari criminal justice system adalah logika yang terbalik dan salah kaprah.
"Dari awal sudah terang-benderang, KPK dibentuk karena polisi dan jaksa tidak dipercaya lagi mampu memberantas korupsi. Kalau unsur polisi dan jaksa harus masuk jadi pimpinan KPK, berarti polisi dan jaksa masih dipercaya memberantas korupsi. Kalau begitu, semakin dekat waktunya KPK dibubarkan," kata Budyatna, menyikapi diloloskannya unsur Polri dan Kejaksaan jadi calon pimpinan KPK, Senin (24/8).
Dia contohkan, kalau buat kolam penampungan baru pasti untuk air bersih. Kemudian kolam itu diisi dengan air yang tidak bersih dari kolam satu lagi yang kotor.
"Hasilnya, pasti kolam yang bersih akan menjadi kotor," ujarnya.
Kalau buat kolam bersih untuk membersihkan kolam yang kotor, menurut Budyatna, seharusnya air dari kolam yang bersih digunakan untuk mengisi kolam yang kotor sehingga, minimal kolam yang kotor jadi lebih bersih.
"Jadi tidak logis memasukkan unsur polisi dan jaksa dalam KPK. Yang benar itu memasukkan unsur luar yang bersih ke Polri," usulnya.
Oleh karena itu, Budyatna menyatakan sudah beberapa kali mengusulkan ke DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Polri, agar jabatan Kapolri ataupun jabatan lainnya di institusi Polri bisa diisi oleh orang-orang luar yang bersih dan punya kredibilitas.
"Kalau tidak, yah tidak mungkin membersihkan Polri," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Muhammad Budyatna menilai, alasan yang menyebutkan bahwa unsur polisi dan jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim